3 Cara Mengajukan KPR Tanpa BI Checking & Risikonya

Fathur Rasmono

KPR Tanpa BI Checking

KPR Tanpa BI Checking – Banyaknya kejadian angsuran macet pada kehidupan masyarakat luas tanah air memunculkan dinamika tersendiri pada akses pembiayaan. Hal ini akhirnya menimbulkan banyak individu mencari sebuah alternatif guna membeli berbagai kebutuhan properti seperti rumah tanpa harus meninggalkan jejak rekam di BI Checking yang mereka alami sebelumnya.

Memang benar adanya, memiliki rumah KPR tanpa tindak andil dari rekam jejak kredit BI Checking pada masa sekarang merupakan sebuah program yang sangat diburu oleh masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, kebanyakan dari mereka mengharapkan proses pembayaran angsuran bisa dilakukan tepat waktu dan mulus tanpa urusan pihak perbankan.

Penyebab banyak orang menginginkan program KPR tanpa campur tangan dari pihak tersebut karena pada dasarnya lembaga ini merupakan pencatat data riwayat kredit calon debitur sebelum mendapatkan akomodasi kredit. Dengan terhindar dari lembaga itu, mereka tetap bisa mewujudkan apa yang diharapkan.

Apabila kalian juga tertarik menggunakan program KPR tanpa BI Checking, sebaiknya ikuti rangkuman berikut ini. Karena pada pembahasan kali ini, investasiin.com akan mengupas tuntas terkait hal tersebut beserta hal apa saja yang harus dilakukan ketika akan mengaksesnya.

KPR Tanpa BI Checking

Perlu diketahui, BI Checking lebih mudah dengan sebutan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia. Hal ini merupakan tahapan pasti dimana tersematkan dalam pengajuan KPR melalui lembaga perbankan. Sederhananya, sistem tersebut merupakan media yang menggambarkan riwayat kelancaran atau macetnya kredit seseorang.

Hal tersebut merupakan sebuah keperluan lembaga keuangan guna menelusuri rekam jejak pembiayaan calon debitur. Dengan demikian, pihak bank akan mengetahui kemampuan pembayaran angsuran peminjam saat mengajukan pinjaman layaknya KPR.

Saat mengajukan kredit, calon debitur memiliki peluang dikonfirmasi jika skor kredit di BI Checking berada pada angka 1 (Aman) hingga 2 (Dalam Pengawasan). Sedangkan seseorang yang terdaftar pada skala 3 sampai 5, bisa dipastikan proses pengajuan sangat mungkin tidak mendapat persetujuan pihak bank.

Cara Pengajuan KPR Tanpa BI Checking

Cara Pengajuan KPR Tanpa BI Checking

Banyaknya masyarakat yang sedang menghadapi tantangan saat memiliki impian mempunyai rumah, sering terhalang karena telah terjebak oleh riwayat buruk dari rekam jejak kredit mereka. Sehingga seseorang dengan kondisi tersebut seringkali melakukan berbagai cara guna mewujudkan keinginannya.

Kendati demikian, adanya penyedia program KPR tanpa BI Cheking dimana cukup masif seringkali terdapat di kota besar hingga berbagai wilayah. Tujuan jasa tersebut tentu saja guna membantu masyarakat dengan keinginan memiliki rumah namun tidak bisa mengajukan KPR karena namanya tertera di daftar hitam BI Checking. Berikut kami berikan cara pengajuannya:

1. Cicil Langsung ke Developer

Kalian tetap dapat melakukan pengajuan kredit rumah tanpa akses perbankan menggunakan cara mengajukan secara langsung kepada pihak pengembang atau developer atau credit-in-house.

Nantinya, transaksi jual beli hunian hanya dilakukan dua belah pihak antara developer dan pembeli. Tidak sedikit pengembang menjual properti menggunakan metode ini. Jika tertarik dengan hal ini, pastikan kategori rumah dengan nominal sesuai kemampuan berdasarkan sumber penghasilan.

2. Gunakan KPR Syariah Non-Bank

Berikutnya melalui KPR Syariah Non-Bank, nantinya pihak pengembang secara langsung akan terlibat dengan pembeli tanpa melalui lembaga keuangan. Melainkan dilakukan pembayaran angsuran dan akad sesuai syariat agama Islam.

Selain itu, pembeli juga tidak perlu melampirkan berkas administrasi untuk proses mengajukan kredit. Namun, pengajuan KPR melalui pihak terkait. Akan tetapi, Secara garis besarnya calon debitur diharuskan membayar uang muka atau DP relatif tinggi yaitu sebesar 50% dari harga objek.

3. Take Over KPR Tanpa BI Checking

KPR Tanpa BI Checking berikutnya bisa lewat mekanisme fitur take over KPR atau lebih akrab dengan sebutan memindahkan kredit ke pihak lain sebagai pemilik baru. Terdapat 3 kategori fitur tersebut meliputi pemindahan antar bank, jual beli, dan bawah tangan. Namun, pastikan untuk menghindari kategori bawah tangan karena fitur tersebut tidak dilandasi keterangan atau perjanjian resmi yang menjadi landasan.

Risiko KPR Tanpa BI Checking

Risiko KPR Tanpa BI Checking

KPR tanpa BI Checking tentunya memiliki risiko dimana sangat mungkin dialami oleh pelaku kredit. Kendati memiliki keunggulan tersendiri, adanya risiko ini biasanya terjadi karena lantaran prosedur angsuran tidak melibatkan pihak perbankan sama sekali.

Hal tersebut memungkinkan terjadi potensi merugikan dimana pihak pengembang tidak bertanggung jawab sesuai kewajibannya meskipun telah mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, jika terjadi masalah sejenis kalian tidak akan mendapat perlindungan atas cicilan yang telah dibayar. Berikut risiko lainnya:

Menanggung Risiko Sendiri

Terdapat kecenderungan tertentu dimana saat proses penyelesaian berkas KPR tanpa pihak perbankan bisa dilaksanakan secara cepat. Karena, bank secara umum memprioritaskan asas prudential atau kehati-hatian dan melalui pemeriksaan rekam jejak calon debitur yang membutuhkan lebih banyak waktu.

Dalam hal ini, penerapan jangka waktu angsuran juga cenderung lebih pendek dimana berkisar dari 3 hingga 5 tahun. Namun, di sisi lain dengan tenor singkat tersebut maka kalian akan dikenai angsuran lebih besar saat jatuh tempo cicilan. Maka dari itu, alangkah baiknya bicarakan terlebih dahulu dengan pihak penyedia.

Masalah Legalitas

Selain risiko di atas, legalitas yang tersematkan pada program KPR tanpa BI Checking sebaiknya diperhatikan secara mantap. Lantaran hal ini tidak melibatkan pihak perbankan sebagai penjamin. Kalian tentu telah memahami jika membeli sebuah hunian melalui akses perbankan, maka pihak terkait bisa memastikan legalitasnya.

Sedangkan apabila membeli hunian melalui program KPR tanpa melewati prosedur BI Checking, sebaiknya kalian merekrut rekan notaris dari pihak pribadi guna memantapkan keamanan dari segi legalitas rumah yang dibeli. Hal ini pantas untuk dilakukan guna menghindari masalah lebih berat ke depannya.

Kesimpulan

Sekian pembahasan mengenai KPR tanpa BI Checking dari investasiin, bagi kalian yang masih memiliki rekam jejak kredit secara baik usahakan terus menjaganya. Hal ini bisa dilakukan dengan membayar angsuran secara tepat waktu agar tidak menyulitkan keperluan seperti pada pembahasan kali ini.

Bagikan: