Call Center Pajak NPWP 24 Jam Melalui Live Chat & WhatsApp

Bayu Darmaji

Call Center Pajak NPWP

Call Center Pajak NPWP – Sudah semestinya membayar pajak menjadi kewajiban bagi seluruh warga Indonesia. Pajak merupakan iuran yang membiayai semua kebutuhan pada fasilitas umum seperti, jalan, jembatan, dan lain sebagainya. Sebagai warga taat peraturan wajib membayar pajak tanpa menunggu lama menunggak hingga jumlahnya membengkak.

Patuh membayar pajak berarti support terhadap pembangunan infrastruktur dimana sedang dibangun oleh pemerintah. Hal tersebut, merupakan bentuknya dari uang bajak yang dibayarkan kalian dalam kehidupan sehari-hari. Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak NPWP, Direktorat Jendral Pajak memberikan kualitas layanan terbaik seperti call center pajak atau Kring Pajak.

Dengan adanya layanan call center pajak NPWP tersebut diharapkan memberikan kemudahan masyarakat dalam menaati Wajib Pajak. Terlebih, bagi kalian yang memiliki pekerjaan dengan gaji yang tinggi pastinya dapat membayar pajak dengan tepat waktu. Akan tetapi, ketika akan membayar NPWP menggunakan layanan call center pajak tetap dikenakan biaya sesuai dengan tarif yang ditetapkan.

Masalah perpajakan seperti, amnesti pajak, NPWP, aplikasi pajak online, dan sebagainya dapat berkonsultasi melalui layanan call center pajak. Sehingga, kalian ketika mendapati permasalahan berhubungan pajak silakan gunakan call center pajak. Apabila, belum mengetahui cara menggunakan atau nomor call center pajak guna membayar NPWP silakan simak ulasan di bawah ini.

Jenis Layanan Call Center Pajak NPWP

Sudah disinggung di awal bahwa DPJ membuat sebuah layanan berupa call center yaitu Kring Pajak. Bertujuan meningkatkan mutu keterbukaan dan pelayanan informasi dalam perpajakan guna mendorong program Wajib Pajak. Kring Pajak di bawah arahan Kantor Layanan Informasi dan DJP, telah di atur dalam peraturan No:PER-02/PJ/2014 serta PER-22/PJ/2014.

Ragam jenis layanan dapat masyarakat gunakan lewat Kring Pajak meliputi NPWP, pajak penghasilan, kurang bayar, pengaduan pungutan liat, hingga melaporkan pajak. Berikut adalah jenis layanan call center pajak NPWP lewat Kring Pajak.

1. Inbound dan OutBound

Layanan call center pajak guna bayar NPWP yang pertama adalah Inbound dan Outbound, dimana Inbound mencakup layanan pengaduan, informasi, serta berkomunikasi langsung dengan pegawai Kring Pajak. Sedangkan Outbound merupakan panggilan keluar khusus untuk transaksi keuangan terkait dengan wajib pajak.

Pelanggan wajib pajak saat ingin menggunakan layanan ini langsung hubungi Kring Pajak di 1500200. Apabila, kalian memakai ponsel silakan tambahkan kode area 021, jadi nomornya adalah 0211500200. Waktu kerja agen call center pajak 1500200 mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Jika menghubungi diluar jam kerja, makan akan dilayani mesin interactive voice response. Mesin interactive voice response, Memberikan fasilitas soal kurs pajak, NPWP, SPT, dan lain sebagainya. Maka dari itu, dengan adanya fasilitas tersebut kalian dapat mendorong program wajib pajak Indonesia.

2. Kring Pajak Online

Selain, melewati perangkat seluler, call center Kring Pajak bisa diakses melalui online. Alternatif lain ini menjadi pilihan wajib pajak ketika mengalami masalah dalam menghubungi Kring Pajak via panggilan seluler. Berikut adalah langkah kalian untuk menggunakan Kring Pajak secara online.

  1. Buka situs web pengaduan.pajak.go.id
  2. Setelah berhasil masuk ke halaman pertama, silakan lakukan pendaftaran akun dengan mengisi beberapa data diri secara detail dan benar.
  3. Sesudah pendaftaran, DJP akan mengirimkan link aktivasi ke email yang digunakan untuk registrasi. Klik link tersebut guna memverifikasi akun kalian.
  4. Berikutnya, silakan login menggunakan akun yang tadi kalian daftarkan.
  5. Cari kolom pengaduan, sampaikan keluhan atau pertanyaan lain secara jelas. Nah, jika pengaduan disetujui, Kring Pajak akan mengirimkan nomor pengaduan ke email kalian.
  6. Mengecek status pengaduan tersebut, silakan masukkan tiket yang kalian terima melalui email.

Perlu diketahui bahwa pengaduan akan diberi tanggapan oleh pihak call center paling lambat 14 hari kerja. Tentunya, layanan ini bisa juga menanyakan masalah NPWP ataupun SPT.

3. Melalui Live Chat

Pada layanan ini, wajib pajak bisa secara langsung berkomunikasi dengan agen Kring Pajak. Live Chat dibuat guna memberikan fasilitas tambahan informasi mengenai peraturan perpajakan serta tarif pajak terbaru.

Selain itu, bisa juga mengajukan keluhan serta pertanyaan terkait dengan NPWP maupun SPT. Berikut adalah cara memakaki fasilitas live chat guna menanyakan NPWP atau SPT.

  • Live chat bisa di akses melalui pajak.go.id
  • Fasilitas dapat digunakan setiap hari namun pada jam kerja, mulai dari 08.00 sampai 16.00 WIB saja.
  • Input identitas pada kolom yang tersedia.
  • Klik Start Chat, guna melanjutkan mengirim pesat ke petugas customer service.
  • Setelah itu, kalian dapat menggunakan live chat guna menanyakan masalah perpajakan seperti NPWP ataupun SPT.

4. Email dan WhatsApp

Terakhir apabila beberapa fasilitas di atas tidak dapat digunakan silakan menggunakan fasilitas email ataupun WhatsApp. Wajib pajak, dapat mengirimkan email menanyakan soal NPWP atau SPT ke [email protected]. Silakan tulis pesan berupa keluhan maupun pertanyaan disertai data diri lengkap, NPWP, NIK, dan dokumen penting lainnya.

Namun, perlu kami tekankan bahwa alamat email di setiap wilayah berbeda-beda, jadi bisa mengunghubungi e-mail unit kerja KPP. Selain telepon, penggunaan platform chatting WhatsApp sekarang banyak digunakan untuk mengajukan keluhan atau masalah perpajakan. Menyertakan dokumen penting seperti data diri, NIK, NPWP, dan dokumen penting lainnya, nomor WhatsApp unit kerja KPP bisa kalian ketahui lewat pajak.go.id/unit-kerja.

Kesimpulan

Jadi itulah pembahasan mengenai call center pajak atau fasilitas Kring Pajak guna menanyakan NPWP ataupun SPT. Dapat disimpulkan bahwa DJP telah memudahkan masyarakat untuk meningkatkan program Wajib Pajak guna membantu pembangunan yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Semoga informasi yang investasiin.com bagikan dapat membantu kalian tentang call center pajak NPWP.

Bagikan:

Avatar for Bayu Darmaji

Bayu Darmaji

Penulis berpengalaman dengan 4 tahun di dunia penulisan artikel. Lulus dari Universitas Jenderal Soedirman dengan latar belakang sesuai topik investasi. Artikel-artikel saya fokus pada tips investasi, bisnis, dan karier.