Perbedaan Take Over KPR BSI dan Konvensional: Proses & Biaya

Fathur Rasmono

Take Over KPR BSI

Take Over KPR BSI – Banyak masyarakat Indonesia mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah take over KPR. Sesuai dengan makna dari kalimat tersebut dimana merupakan sebuah pemindahan pinjaman atau Kredit Pemilikan Rumah dari pihak bank terkait ke lembaga keuangan perbankan lain.

Tujuan dari banyak orang menggunakan fitur take over sendiri, yaitu untuk melakukan prosedur jual beli rumah dimana proses kreditnya belum selesai. Tidak hanya itu, banyak juga orang melakukan hal semacam ini guna meringankan angsuran berkat produk penawaran dari lembaga keuangan lain.

Banyak promo take over KPR dimana dapat dimanfaatkan bagi kalian yang berniat mengubahnya dari pihak perbankan konvensional ke produk syariah seperti BSI. Dengan adanya prinsip pembiayaan menggunakan akad jual beli murabahah, tidak kecil kemungkinan bahwa nantinya seseorang akan mendapatkan angsuran lebih ringan.

Bagi kalian yang kini menggunakan akses pembiayaan dari pihak konvensional serta berniat untuk melakukan take over KPR BSI, alangkah baiknya simak rangkuman berikut sampai selesai. Karena, pada kesempatan kali ini kami akan mengupas tuntas keperluan pengalihan kredit tersebut.

Perbedaan KPR Konvensional dan Syariah

Perbedaan KPR Konvensional dan Syariah

Sebelum berbicara terkait take over KPR BSI, kalian juga harus memahami perbedaan Kredit Pemilikan Rumah konvensional dan syariah. Keduanya bisa dikatakan mempunyai tujuan sama, yaitu berfokus pada akses pembiayaan guna membantu masyarakat agar visa memiliki rumah impian.

Kendati demikian, terdapat beberapa perbedaan di antara keduanya meliputi prosedur transaksi, besaran suku bunga, tenor, hingga denda keterlambatan angsuran. Untuk lebih lengkapnya, berikut perbedaan KPR konvensional dan syariah.

KPR KonvensionalKPR Syariah
Memberikan sejumlah dana untuk membeli rumahMenyerahkan rumah yang telah dibeli pihak bank lalu mengambil margin keuntungan melalui kesepakatan skema kredit
Menerapkan floating rate dengan bunga sesuai acuan Bank IndonesiaTidak terdapat sistem bunga
Menerapkan denda apa bila debitur terlambat mengangsur cicilan atau melunasi lebih cepat dari jangka waktu sesuai kesepakatanSistem denda diatur berdasarkan akad murabahah guna mencegah debitur yang sanggup membayar angsuran akan tetapi menundanya. Adapun denda tersebut akan disalurkan ke dana sosial bukan kepada lembaga bank.

Take Over KPR BSI

Seperti pada pembahasan di atas, dimana KPR konvensional akan mengenai bunga floating rate berdasarkan BI rate sehingga membuatnya memiliki cicilan berubah-ubah. Perbedaan tersebutlah yang menyebabkan banyak orang lebih tertarik menggunakan program KPR BSI karena mempunyai nilai angsuran secara pasti sampai lunas.

Karena menggunakan akad jual beli berbeda, dengan penerapan akad murabahah KPR BSI tentu saja tidak akan disertai biaya tambahan secara tiba-tiba. Sehingga hal ini bisa memberikan keuntungan meliputi angsuran pasti yang ringan dan beberapa lembaga perbankan memberikan penawaran bebas biaya saat pengajuan take over KPR berbasis syariah.

Prosedur & Dokumen Take Over KPR BSI

Setelah mengetahui perbedaan dari kedua program kredit tersebut, mungkin tidak sedikit dari masyarakat berencana menggunakan fitur KPR BSI guna membuat angsuran lebih ringan. Namun, pada umumnya hal ini tentu membutuhkan beberapa prosedur pengalihan pembiayaan seperti di bawah ini.

1. Pengajuan Permohonan

Prosedur pertama saat berniat melakukan take over konvensional ke KPR BSI adalah pengajuan permohonan. Pada proses ini, calon debitur diharuskan mengisi formulir dimana secara garis besar harus melampirkan informasi data diri meliputi nama lengkap, nomor telepon, alamat, dan lain sebagainya.

2. Survey Lokasi

Setelah pengisian formulir telah selesai, pihak KPR BSI akan melakukan peninjauan dengan cara mendatangi kediaman calon debitur guna memeriksa keadaan apakah sesuai atau tidaknya dengan informasi yang disampaikan pada formulir pengajuan permohonan.

3. Pengalihan Akad

Apabila pengajuan telah disetujui, maka pihak KPR BSI akan melaksanakan proses pengalihan atau pemindahan jual beli menggunakan akad murabahah sesuai syariat Islam.

4. Pelunasan

Setelah disetujui pengajuan dan akad telah dilakukan, proses pelunasan rumah akan diambil alih pihak KPR BSI dengan cara membeli objek tersebut dan dokumen berupa sertifikat kepemilikan akan diberikan kepada calon debitur setelah melunasi angsurannya.

5. Take Over Selesai

Apabila semua prosedur di atas telah dilewati, kalian sebagai calon debitur hanya perlu meneruskan angsuran dengan jumlah pasti kepada BSI.

Adapun beberapa dokumen keperluan guna menggunakan program take over KPR BSI dimana mungkin saja berbeda dengan program konvensional seperti berikut ini:

  • Salinan KTP Suami dan Istri
  • Salinan Kartu Keluarga/ KK
  • Surat nikah/ Akta cerai
  • Slip gaji dan surat keterangan karyawan tetap
  • Rekening koran minimal 3 bulan terakhir
  • NPWP
  • Sertifikat HM/ HGB
  • IMB serta denah bangunan
  • PBB tahun terakhir

Biaya Take Over KPR BSI

Perlu diketahui bahwa setiap lembaga perbankan mempunyai kebijakan masing-masing atas program KPR itu sendiri. Maka dari itu, kalian harus paham ketika berniat mengajukan take over KPR BSI juga harus membayar biaya penalti ke pihak bank sebelumnya.

Tidak hanya itu, terdapat beberapa keperluan lain meliputi biaya notaris, appraisal, asuransi, dan lain sebagainya dengan besaran nominal berkisar dari 3% hingga 5% sisa kredit KPR pada lembaga perbankan lama.

Akan tetapi, tidak sedikit bank juga membebaskan biaya di depan kepada debitur saat mengajukan take over syariah, hal ini bertujuan agar tidak memberatkan seseorang karena tidak perlu menyiapkan banyak biaya. Hal ini merupakan sebuah perbandingan cukup penting bagi kalian yang berniat melakukan pengajuan take over.

Kesimpulan

Sekian penjelasan mengenai take over KPR BSI dari investasiin.com, bisa disimpulkan bahwasanya program tersebut bisa kalian gunakan demi mewujudkan kepemilikan rumah impian dengan praktis. Selain pembahasan keuntungan di atas, kalian juga bisa mendapatkan beberapa hal lain yang tentunya tidak akan merugikan.

Bagikan: